TAFSIR HADITS
TENTANG WAJIB BAGI SETIAP
MUSLIM MENCARI ILMU
Disusun dan Diajukan Guna Memenuhi Tugas
Terstruktur
Mata Kuliah : TAFSIR HADITS TARBAWI
Dosen Pengampu : Munawir,S.Th.I,M.S.I
Oleh :
Nama :
Tamamul Wafa’
Jurusan/prodi :
Tarbiyah/3 PBA I
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI (STAIN)
PURWOKERTO
2010
BAB I
PENDAHULUAN
Puji syukur kehadirat Alloh
SWT yang telah memberikan nikmat-Nya,sehingga kita dapat bersama-sama diberi
kesempatan sehat dan sempat.Realitas yang ada banyak orang yang mengetahui
tentang hadits namun belum dapat memahami hadits secara komprehensif.
Oleh karena itu maka
penulis berusaha mempersembahkan sedikit analisisnya tentang hadits tentang
wajib bagi setiap muslim mencari ilmu.Mari kita analisis secara lebih dalam dan
teliti.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENCARIAN
HADITS DI MU’JAM Al-Mufahros lial-fadzil Hadits Nabawy
1. Pertama-tama cari lafadz طلب maka akan ditemukan di
halaman 10, kitab sunan ibnu majah juz 1 bab mukadimah.
حد ثنا هشام بن عمّام. حد ثنا حفص بن سابمان.
حد ثنا كثيربن شنظير, عن محمّد بن سيرين, عن ايس بن ما لك, قال: قال رسول الله ص.م: لاطلب العلم فريضة على كل مسلم وواضع العلم عند عير اهله كقلد الخنازير الجوهرواللؤ لؤ والذّهب
Artinya: Mewartakan kepada
kami, hisyam bin amer,mewartakan kepada kami hafsh bin sulaiman,mewartakan
kepada kami katsir bin Syinzir,dari Muhammad bin sirin dari anas bin malik.dia
berkata :’’ Rosululloh bersabda:’’ mencari ilmu adalah fardu bagi setiap orang
islam.Dan orang yang memberikan ilmu selain bagi ahlinya adalah seperti orang
yang mengalungkan babi dengan mutiara,permata dan emas.
B. Teori
Korespondensi
Penulis
tidak menemukan setting pada masa hadits itu, walaupun setting sosial.Jadi secara
metode tidak bias diteruskan kepada teori koherensi.
C. Kontektualisasi
Hadits tersebut
mengandung beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu:
a. Setiap muslim wajib hukumnya mencari ilmu,baik ilmu agama maupun
umum.
b. Kita harus memberikan ilmu hanya kepada ahlinya ilmu.maksudnya
kita menyerahkan masalah-masalah tentang suatu ilmu harus kepada ahlinya.
BAB III
PENUTUP
Demikian makalah yang
penulis buat yang penulis sangat merasa kurang dalam memaparkan tentang hadits
wajib mencari ilmu.penulis menyimpulkan ada 2 point penting yaitu :
§ Setiap muslim wajib mencari ilmu baik ilmu agama maupun ilmu umum.
§ Kita harus memberikan ilmu hanya kepada ahlinya ilmu.maksudnya
kita menyerahkan masalah-masalah tentang suatu ilmu harus kepada ahlinya.
Saran dan kritik yang
membangun penulis harapkan,demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Fuad,M.Baqi’.1962.Al-mu’jam
al-mufahros lialfadzin hadits nabawy juz 4.libanon:Dar Al-fikr
Majah,ibnu.2004.Sunan
Ibnu Majah.Libanon:Dar Al-fikr
Shonhaji,dkk.Tarjamah
Sunan Ibnu Majah.Semarang:CV.Assyifa Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar